SUMUR MINYAK DI ROMPOK KEMANG SANGA DESA TERBAKAR, DUA PEKERJA DILAPORKAN MENINGGAL DUNIA.


MUSI BANYUASIN, SUMSEL24JAM — Peristiwa kebakaran kembali terjadi di lokasi sumur minyak di kawasan Rompok Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Insiden yang terjadi pada Sabtu (12/9/2026) tersebut dilaporkan mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebakaran terjadi saat aktivitas pekerjaan berlangsung di lokasi sumur minyak yang hingga kini masih perlu dipastikan status legalitas dan perizinannya oleh pihak berwenang.

Dua pekerja dilaporkan menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Salah satu korban disebut meninggal dunia pada Sabtu malam, sementara korban lainnya meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu pada Minggu pagi.

“Ada dua korban jiwa. Satu meninggal malam tadi dan satu lagi meninggal saat mendapatkan perawatan di RSUD Sekayu,” ungkap sumber yang mengetahui kejadian tersebut.

Informasi yang beredar di lapangan juga menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi. Namun, mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan maupun operasional sumur tersebut, masih diperlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat aktivitas sumur minyak memiliki risiko keselamatan yang tinggi, khususnya apabila kegiatan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan teknis, keselamatan kerja, dan perizinan yang berlaku.

Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan penyebab kebakaran, status sumur, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional di lokasi.

Penyelidikan juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang berperan sebagai pemodal, pengelola, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan operasional dan keselamatan para pekerja.

Dengan adanya korban jiwa, masyarakat tentunya berharap penanganan perkara tidak berhenti pada penanganan lokasi kejadian semata.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, penentuan pihak yang bertanggung jawab maupun kemungkinan adanya tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Musi Banyuasin masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, termasuk penyebab kebakaran, identitas kedua korban, status legalitas sumur minyak, serta langkah hukum yang akan dilakukan terhadap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab.(RP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama