Tambang Pasir Milik Ivan di Desa Semete Musi Rawas Diduga Ilegal, Meresahkan Warga & Tak Tersentuh Hukum.


MUSI RAWAS, SUMSEL24JAM – Keberadaan lokasi penambangan pasir yang beroperasi di wilayah Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, dikabarkan menjadi sorotan tajam warga setempat. Aktivitas yang diduga dikelola oleh seseorang bernama Ivan ini ditengarai berjalan tanpa izin resmi (ilegal), meresahkan masyarakat, namun hingga saat ini belum tersentuh oleh pihak berwenang.
 
Warga sekitar mengeluhkan dampak yang dirasakan sehari-hari akibat aktivitas tersebut. Selain diduga merusak lingkungan dan tata ruang wilayah, operasional tambang ini dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keamanan dan kenyamanan lingkungan pemukiman.
 
Meskipun aktivitas ini diketahui berjalan cukup lama dan terang-terangan, warga menyayangkan belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Hal ini memicu keresahan dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai pengawasan serta penegakan aturan perizinan di wilayah tersebut.
 
Sampai berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Kepolisian, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Musi Rawas segera melakukan pengecekan lapangan, menertibkan aktivitas yang melanggar aturan, dan memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak semakin merugikan warga dan merusak alam.

Ivan pemilik tambang pasir saat dikonfirmasi tidak ada jawaban sampai berita ini diterbitkan. 
 
(Wartawan Rio Permana )
 
 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama