Lubuklinggau, sumsel24jam.my.id – Puluhan warga ramai-ramai laporkan adanya dugaan pemotongan sepihak bantuan pangan beras yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sukamaju ke Sekretariat Alinasi Media-LSM Peduli Sumsel.
Warga yang seharusnya menerima bantuan beras sebanyak 30 kg per satu triwulan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengaku hanya menerima setengah dari hak mereka dengan alasan "pemerataan bantuan" bagi warga lain yang tidak terdata.
Namun, dugaan berkembang setelah beberapa perwakilan warga mencurigai adanya kerja sama terselubung,muncul indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lingkungan Perum Bulog kota Lubuk Linggau.
Oknum kades Sukamaju kecamatan Sumber Harta kabupaten musi rawas,i yang diduga sengaja berkoordinasi dengan oknum internal Bulog untuk memanipulasi sisa kuota beras distribusi yang tidak disalurkan secara penuh agar dapat dijual kembali ke pasar komersial.
Menanggapi laporan warga Aliansi Media-LSM Peduli Sumatera Selatan menyatakan akan segera memanggil para korban dan saksi, termasuk melakukan klarifikasi kepada pihak Kantor Cabang Bulog guna memeriksa alur manifes pengiriman barang dari gudang hingga ke titik bagi masyarakat.
Rachmad qodrat subarka ketua DPP Aliansi media-lsm peduli sumsel saat ditemui awak media menegaskan, jika terbukti ada kesengajaan pengalihan hak bansos, tindakan ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus hak masyarakat miskin, jelasnya.
Tambahnya lagi , apabila kasus ini memang benar terbukti terkait adanya keterlibatan oknum kepala perum bulog kota Lubuk Linggau, maka kami akan melaporkan ke unit tipikor polres mus rawas dan unit tipikor polres Lubuk Linggau , tegasnya.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja mengurangi volume distribusi beras di tingkat desa, lalu mengalihkan sisa beras bersubsidi tersebut ke pasar komersial demi keuntungan pribadi."
Apabila kedua oknum terbukti melakukan pelanggaran wewenang , maka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menghukum oknum kades Sukamaju dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan Kepala Perum Bulog Lubuklinggau dengan pidana 6 tahun penjara,".
Selain hukuman kurungan, kedua oknum tersebut diwajibkan membayar denda serta uang pengganti kerugian negara atas ribuan kilogram beras bansos yang gagal didistribusikan kepada warga miskin.
Dengan ini Aliansi media-lsm peduli sumsel akan mendesak pihak APH menunjukan ketegasan dan peringatan keras bagi pengawas ketahanan pangan serta aparatur desa agar tidak bermain-main dengan hak masyarakat. (TIM)