KELUANG- Tim gabungan kembali melakukan operasi yustisi penertiban aktivitas illegal drilling di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis, 25 Juni 2026.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil membongkar sebanyak 27 sumur minyak ilegal dan 51 pondok atau warung yang digunakan untuk menunjang aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Operasi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Banyuasin Nomor: Sprin/499/IV/PAM.3./2026 tentang kegiatan operasi yustisi penertiban illegal drilling di lahan HGU PT Hindoli.
Kegiatan diawali dengan apel pasukan di halaman Mapolsek Keluang yang dipimpin Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari personel Polsek Keluang, Sat Brimob Polda Sumsel, serta pihak PT Hindoli melakukan patroli, memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih berada di kawasan HGU, sekaligus melakukan pembongkaran terhadap fasilitas yang digunakan dalam aktivitas illegal drilling.
Kemudian Tim Gabungan melakukan penertiban menggunakan dua unit alat berat excavator.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H., menegaskan bahwa operasi yustisi merupakan langkah nyata kepolisian bersama instansi terkait dalam menindak aktivitas pengeboran minyak ilegal yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
"Operasi ini merupakan komitmen Polres Musi Banyuasin dalam mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling yang merugikan negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami juga terus mengedepankan langkah persuasif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pengeboran maupun pengolahan minyak ilegal," ujar Apriansyah.
Ia menambahkan, penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman sekaligus menekan praktik eksploitasi minyak bumi secara ilegal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan mematuhi ketentuan hukum. Jangan lagi melakukan aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan," tegasnya.
Selama pelaksanaan operasi, situasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanggulangan aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.(JM)
Hahahaaa Indonesia org butuh asupan energi eh barangnyo ado malah polisi yg siruh gimana ini ya
BalasHapus