BANYUASIN, SUMSEL24JAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Air Kumbang, Resor Banyuasin, Polda Sumatera Selatan resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa orang tua wali murid. Peristiwa bermula dari masalah di sekolah dan berujung kekerasan di depan rumah korban, berjarak sekitar 15 meter dari kediaman warga lain di Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STPL/B-14/VII/2026, pelapor adalah Andi Arisandi (38 tahun), warga setempat. Kejadian memuncak pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di Km 21 RT 009 Desa Sebokor.
Berdasarkan keterangan korban, awalnya ia mendatangi SMP Negeri 4 Air Kumbang bersama istri untuk menanyakan kebenaran terkait anak kandungnya bernama M. Abizar (kelas 7). Anak tersebut dikabarkan menjadi korban perundungan oleh kakak kelas, lehernya dikepit hingga terasa sakit dan membuatnya tidak enak badan.
Sesampainya di sekolah, pelapor disambut oleh Bapak Fikri, Bapak Made, serta beberapa guru lainnya selaku pengganti Kepala Sekolah yang tidak hadir saat itu. Pihak sekolah menjelaskan permasalahan tersebut sudah didamaikan di lingkungan sekolah, dan pelapor menyetujui penyelesaian itu.
Tiba-tiba datang guru berinisial Iman yang diketahui berprofesi sebagai guru P3K paruh waktu. Ia langsung memprovokasi, menunjuk pelapor, bahkan menantang berkelahi sambil berkata: "Kamu itu orang baru di sini, saya ini keamanan sekolah!". Pelapor menjawab kedatangannya hanya ingin memastikan keadaan anak dan tindakan pihak sekolah. Kesalahpahaman tak terelakkan, hingga guru lain segera mengusir Iman keluar ruangan karena bukan wewenangnya menangani masalah tersebut.
Sekitar 300 meter jarak sekolah ke rumah, tak lama setelah tiba di depan kediaman, Iman sudah menunggu dan langsung menghujani pukulan ke arah korban. Tak lama kemudian datang adik pelaku mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Korban tersungkur hingga masuk ke pinggir parit dan sempat tak sadarkan diri. Adik pelaku yang bernama Meri diduga memegang bagian belakang tubuh korban sambil mendudukkannya, sementara Iman kembali menghantam menggunakan tangan, siku, dan kaki berkali-kali ke kepala, pelipis, mata, serta bibir.
Akibat perbuatan tersebut, korban menderita luka robek pada bibir hingga dijahit sebanyak tiga kali, serta hasil rontgen di Rumah Sakit menunjukkan tulang lengan dan bahu korban mengalami pergeseran. Kejadian menyedihkan ini disaksikan langsung oleh istri korban hingga mengalami histeris.
Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian dan diduga melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Keluarga korban memohon kepada Aparat Penegak Hukum untuk menangani kasus ini secara adil, mengingat dugaan perencanaan tindak pidana, serta meminta pelaku dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Saat dikonfirmasi penyidik kasus yang bernama Yudi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), dijelaskan bahwa berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (P2HP) sudah berada di meja Kapolsek namun belum ditandatangani karena pejabat sedang bertugas turun lapangan bersama jajaran Kapolres Banyuasin.
Penyidik juga menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap tersangka Iman beserta adiknya dijadwalkan pada Kamis, 30 Juli 2026. Terkait hasil Visum et Repertum atas nama Andi Arisandi dari RS Dr. Rivai Abdullah disebutkan belum selesai diterima, dan pihak kepolisian berjanji akan segera memberitahukan kepada keluarga korban apabila hasil tersebut sudah keluar.
Pihak kepolisian menegaskan akan mengungkap seluruh fakta peristiwa dan memproses pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi Sumsel24jam)