Tiga Kegiatan Dinas Perikanan Lubuk Linggau Diduga Terjadi Penyimpangan Anggaran.


Lubuk Linggau , sumsel24jam.my.id - Menyoroti dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp 797,3 juta pada kegiatan pengelolaan pembudidayaan ikan di Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025.

Nilai Anggaran Pengelolaan Pembudidayaan Ikan di Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau tercatat bernilai Rp 797.365.649,42.

Pihak Dinas Perikanan menyatakan bahwa pada tahun 2025 mereka hanya melaksanakan kegiatan Kemiskinan Ekstrem (KE) untuk 10 orang penerima bantuan berupa kolam terpal dan benih ikan lele.

Akan tetapi Indikasi terdapat selisih atau ketidaksesuaian antara besarnya pagu anggaran pengelolaan budidaya ikan yang mencapai hampir Rp 800 juta dengan realisasi fisik di lapangan yang dinilai sangat terbatas (hanya menyasar 10 penerima bantuan), sehingga memicu dugaan penyelewengan dana atau Mark-up anggaran.

Organisasi penggiat anti-korupsi, seperti Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi LSM LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA) Kota Lubuklinggau, menyoroti ketidaktransparanan ini dan menyiapkan laporan resmi kepada pihak kejaksaan untuk dilakukan audit dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan data laporan penggiat anti-korupsi yang dipublikasikan media Sumatera Update, dari total tiga program kerja Dinas Perikanan Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 yang diindikasikan bermasalah, kegiatan yang secara spesifik berada dalam ruang lingkup budidaya ikan adalah kegiatan ketiga.

Berikut rincian lengkap dari tiga kegiatan yang disorot beserta posisinya dalam hal kegiatan budidaya ikan:

Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan (Kode Rekening: 3.25.04.2.04).
Nilai pagu alokasi sebesar Rp 797.365.649,42 dengan nilai realisasi tercatat mencapai Rp 765.178.860,00.

Anggaran budidaya ikan yang terserap hampir Rp 800 juta ini dinilai tidak sebanding dengan fakta lapangan.

Pihak dinas berkilah dana tersebut diserahkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Petanang, pokir, dan pihak ketiga. 

Namun, realisasi yang langsung menyentuh masyarakat diklaim hanya berupa program Kemiskinan Ekstrem (KE) untuk 10 orang penerima bantuan saja (berupa kolam terpal, benih lele, dan pakan). 

Dua kegiatan lainnya yang ikut diduga menyimpang merupakan bagian dari anggaran operasional internal kantor dinas (bukan bersentuhan langsung dengan kolam/budidaya fisik masyarakat), yakni:

Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah (Kode Rekening: 3.25.01.2.06)
Pagu awal sebesar Rp 447.710.379,00 dengan realisasi sebesar Rp 411.465.786,00.

Diduga adanya ketidaksesuaian laporan belanja operasional administrasi kantor dengan realisasi fisik di lapangan.

Kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD ,menyerap dana ratusan juta rupiah untuk keperluan koordinasi antar-lembaga.

Dan pengeluaran untuk perjalanan dinas atau konsumsi rapat yang diduga dimanipulasi melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Hal ini memicu kecurigaan adanya penggelembungan dana (mark-up) atau pemborosan anggaran.

Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi secara lisan maupun tertulis dari pihak dinas perikanan kota Lubuk Linggau. (allen)




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama