Garapan Proyek APBN 2026 Revitalisasi SDN 01 Benai Musi Rawas Diduga Asal-Asalan, Spesifikasi Teknis Dipertanyakan


MUSI RAWAS, sumsel24jam.my.id – Proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Benai, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, kini memicu kontroversi.

Proyek berskala nasional yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut diduga kuat dikerjakan menyimpang dari rincian spesifikasi teknis (bestek) yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Indikasi pengerjaan yang terkesan asal-asalan ini memancing reaksi keras dari kalangan wali murid, warga setempat, hingga lembaga swadaya masyarakat yang memantau pembangunan infrastruktur di Bumi Lan Serasan Sekentenan.

Dari hasil pantauan langsung di lokasi sekolah, terdapat beberapa poin krusial pada struktur fisik bangunan yang dinilai janggal. 

Salah satunya menyangkut mutu beton pada pengecoran tiang penyangga yang terlihat keropos, serta penggunaan besi tulangan yang diduga menggunakan ukuran di bawah standar dokumen perencanaan (downspek).

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemantau pembangunan daerah menyatakan bahwa pengerjaan fisik di lapangan terkesan dipaksakan selesai cepat tanpa memedulikan aspek kualitas dan keselamatan jangka panjang.

"Pemerintah Pusat mengucurkan dana APBN 2026 ini tujuannya agar anak-anak di pelosok Musi Rawas bisa menikmati fasilitas sekolah yang kokoh dan aman. 

Tapi kenyataan di lapangan, adukan semen untuk dinding diduga tidak sesuai takaran, rapuh saat disentuh. Besi tiang kolom juga ditengarai tidak memakai ukuran full. Kami minta ini segera diaudit," tegasnya saat diwawancarai media, Senin (28/9).

Kejanggalan lain yang disoroti adalah minimnya keterbukaan informasi di area proyek. 

Meski papan proyek terpasang, namun rincian mengenai volume pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta nama konsultan pengawas terkesan kabur dan sulit diakses oleh masyarakat umum yang ingin melakukan pengawasan partisipatif.

Menyikapi dugaan pelanggaran teknis tersebut, pihak dinas terkait di tingkat daerah mengaku akan segera meneruskan laporan ini kepada pihak Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Selatan selaku penanggung jawab program penataan satuan pendidikan dari Kementerian PUPR.

Sesuai regulasi, jika hasil pemeriksaan berkala atau uji laboratorium material nanti membuktikan adanya manipulasi spesifikasi oleh pihak pemborong (kontraktor rekanan), maka pihak kementerian berhak menjatuhkan sanksi tegas. 

Sanksi tersebut dapat berupa perintah pembongkaran ulang struktur bangunan yang cacat mutu, penahanan termin pembayaran, hingga pembatalan kontrak sepihak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek revitalisasi SDN 2 Benai belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan miring yang diarahkan kepada mereka. 

Warga mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Jenderal Kementerian terkait untuk turun ke lapangan melakukan sidak sebelum bangunan terlanjur rampung 100 persen. (TULENTINO)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama