BANYUASIN, SUMSEL24JAM — Pelaksanaan program bantuan pemerintah berupa Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 17 Air Salek, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat dan menuai banyak pertanyaan terkait keterbukaan serta pengelolaannya.
Program tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp1.003.300.388. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, pelaksanaan kegiatan ini diduga belum berjalan secara transparan. Hal ini terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas, serta tata kelola yang dilakukan oleh P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan) selaku pelaksana kegiatan.
Selain persoalan kurangnya keterbukaan informasi, muncul pula dugaan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan revitalisasi tersebut. Perlu ditegaskan, hal ini masih sebatas dugaan dan belum terbukti, sehingga masih perlu dibuktikan kebenarannya melalui pemeriksaan, verifikasi, maupun audit resmi oleh instansi atau lembaga yang berwenang.
Sejumlah warga berharap pihak sekolah maupun pengurus P2SP bersedia memberikan penjelasan secara terbuka dan rinci mengenai penggunaan anggaran tersebut. Mulai dari sumber dana, rincian jenis pekerjaan, volume yang dikerjakan, proses pengadaan barang dan jasa, hingga hasil realisasi keuangan yang sudah dikeluarkan.
Keterbukaan informasi dinilai sangat penting agar penggunaan dana masyarakat dapat diketahui, dipahami, dan diawasi bersama. Tujuannya agar program revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan peningkatan kualitas sarana prasarana pendidikan di daerah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak SDN 17 Air Salek maupun pengurus P2SP terkait dugaan dan pertanyaan yang beredar di masyarakat. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab, bantahan, maupun klarifikasi guna kelengkapan informasi dan kebenaran berita.(Rio Permana)